Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA GELAR SIDANG MKH LANJUTAN

MA GELAR SIDANG MKH LANJUTAN

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Mahkamah agung semakin serius membuktikan misinya dalam menciptakan lembaga peradilan yang agung dan transparansi. Hari ini, Senin 15 November 2010, di ruang. MR. DR. Wirjono Prodjodikoro MA RI, secara terbuka Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan putusan terhadap hakim terlapor Ardiansyah Ferniahgus Djafar, SH . Langkah ini diambil MKH karena pada kali kedua ini hakim terlapor tidak juga hadir untuk membela diri.

Setelah mendengarkan laporan dari ketua Pengadilan Negeri Bitung bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bitung tidak bisa menyampaikan surat panggilan tersebut kepada hakim terlapor karena hakim terlapor sudah tidak menjalankan tugasnya sejak tanggal 2 Maret 2010 dan tidak masuk kantor tanpa alasan dan tanpa ada berita meskipun telah dilakukan panggilan secara patut. Dan hingga saat ini hakim terlapor tidak diketahui keberadaaannya.

Sesuai dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, Nomor. 129/KMA/SKB/IX/2009 dan Nomor: 04/SKB/P. KY/XI/ 2009 Tentang tata cara pembentukan tata kerja dan tata cara pengambilan keputusan majelis kehormatan hakim dalam pasal 3 ayat 16 dikatakan bahwa apabila dalam pemanggilan kedua hakim terlapor tidak juga hadir dalam sidang tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah dilakukan pemanggilan yang patut, maka MKH berhak menjatuhkan putusan. Untuk itu sesuai keputusan bersama, MKH Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim dari diri hakim terlapor tersebut.

Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. Atja Sondjaja, SH . Hakim Agung / Ketua Muda Perdata Pada Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. R. Imam Harijadi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim . 3. Moegihardjo, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh: Setyawan Hartono SH., Inspektur Wilayah III Badan pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.

(crew,Ats/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA GELAR SIDANG MKH LANJUTAN | Mahkamah Agung RI