Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA HUKUM 17 HAKIM NAKAL

MA HUKUM 17 HAKIM NAKAL

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. "Jumlahnya 41 orang dalam 3 bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan Kompas dan GATRA, di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/1).

Secara gamblang Djoko menjelaskan, sebanyak 17 Hakim tersebut, beberapa diantaranya telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama, tanpa menyebut kota asal pengadilan tersebut berada.

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (Oktober 2008-Desember 2008), Djoko menyatakan sebanyak 17 hakim yang dikenakan hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat Panitera, sebanyak 3 orang yang dikenakan sanksi hukuman oleh MA.

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, seorang Wakil Panitera juga masuk dalam daftar hukuman dari MA tersebut. Selain itu, 2 orang Panitera Muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan. Di tingkat struktural, sebanyak empat orang Pejabat Struktural juga turut dikenakan sanksi, sama halnya dengan 6 orang Panitera Pengganti.

Sisanya, sebanyak 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Namun Djoko belum merinci jenis hukuman yang dijatuhkan pada mereka.

Djoko berharap, angka 17 bagi para hakim `bandel` tersebut dapat diredam sepanjang tahun 2009 ini. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•