MA Kabulkan Judicial Review Cagub Irsjad
SERANG (SINDO) "“ Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial review (uji materiil) pasal 40 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah(PP) No.6/2005 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan pasangan cagub Banten Irsjad Djuwaeli dan Mas A Daniri.
Peraturan itu mewajibkan kepada kepala daerah yang mencalonkan kembali (incumbent), dalam hal ini Ratu Atut Chosiyah untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten. Keputusan MA itu dikeluarkan pada 21 November 2006 dengan Reg No.41P/HUM/TH2006. Kemarin, surat putusan itu disampaikan tim kuasa hokum pasangan Irsjad-Daniri, Martimus Amin SH dan Hadisucipto Abdul Ghoni SH ke KPUD Banten.
"Berarti, Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP N 6/2006 berubah isinya menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol dan atau gabungan parpol menjadi calon kepala daerah/wakil wajib mengundurkan diri sejak didaftarkan oleh parpol," tandas Martimus.
Dia juga telah melayangkan surat permintaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera melepaskan jabatn Plt Gubernur Banten. "Sejak adanya putusan MA, Presiden RI harus memberhentikan kepala daerah yang akan mengikuti pilkada dari jabatannya," tuturnya. Tentu saja, hal ini berpengaruh terhadap waktu pencoblosan suara yang akan dilaksanakan Minggu, 26 November mendatang.
Sementara itu, anggota KPUD Banten Indar Abidin enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menyatakan akan mempelajari surat dari MA. Seperti diberitakan, pengajuan hak uji materiil Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP No 6/2005 itu telah disampaikan oleh pasangan Irsjad-Daniri ke MA pada 16 Oktober lalu. (teguh mahardika)
