Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA KEMBALI MENERIMA WTP

MA KEMBALI MENERIMA WTP

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2015 dari BPK pada hari ini Rabu, 29 Juni 2016 di Auditorium BPK RI.

MA menerima opini WTP yang ke - 4 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.

Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dr. H. Sunarto, SH., MH, yang mewakili Sekretaris Mahkamah Agung dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2015.

Selain MA, lembaga lain yang juga menerima LHP laporan keuangan 2012, yakni Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. (ds/mt)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•