Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Koreksi Harian RAKYAT MERDEKA Tentang Keadaan Perkara

MA Koreksi Harian RAKYAT MERDEKA Tentang Keadaan Perkara

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sehubungan dengan wawancara di harian Rakyat Merdeka hari Jumat 26 September 2008 di halaman 3 dengan narasumber mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, Kami ingin menyampaikan koreksi berkaitan dengan kekeliruan data yang disampaikan oleh narasumber tersebut.

Dalam wawancara itu, Benjamin Mangkoedilaga berpendapat bahwa MA di masa kepemimpinan Ketua MA sekarang, Bagir Manan, bekerja sangat lambat. Salah satu ukuran yang digunakan oleh Benjamin Mangkoedilaga adalah jumlah tunggakan perkara. Dalam hal itu, Benjamin Mangkoedilaga menyatakan: "Jadi jangan heran, kalau tunggakan perkara di zaman Bagir saat ini paling banyak. Saya dengar hampir 100 ribu perkara tidak terselesaikan."

Berkaitan dengan hal itu, Kami ingin mengoreksi keterangan Benjamin Mangkoedilaga tersebut. MA sudah pernah mengumumkan keadaan terakhir melalui Laporan Tahunan yang disebarkan kepada publik dan disampaikan kepada media, pada tanggal 10 April 2008 lalu. Di laporan itu sudah tercantum bahwa sisa akhir perkara per 14 Maret 2008 adalah sebanyak 9.388 perkara.

Pada tahun 2003 ketika pertamakalinya Bagir Manan menjabat sebagai ketua MA, tunggakan perkara berjumlah 19.793 perkara. Menurut data terakhir dari Panitera MA, jumlah sisa akhir perkara pada bulan Agustus 2008 adalah sebanyak 8.447 perkara.

Untuk memperjelas keadaan perkara terakhir, inilah gambaran keadaan perkara di MA hingga bulan Agustus 2008: Sisa akhir perkara pada akhir Desember 2007 = 10.827 perkara Perkara masuk Januari 2008 "“ 30 Agustus 2008 = 7.522 perkara Perkara putus = 9.902 perkara Sisa akhir perkara yang masih berjalan = 8.447

Dengan demikian, keterangan tersebut Kami koreksi. Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung hingga saat ini masih menjadikan penurunan jumlah tunggakan perkara sebagai salah satu prioritas kerja MA. Rangkaian langkah kongkret itu dilakukan dengan peningkatan kapasitas Hakim Agung dan penjadwalan hari khusus untuk memutus perkara. Setiap perkara yang telah diputus oleh majelis langsung diinformasikan kepada Panitera melalui masing-masing panitera muda.(ers/at/nhd)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA Koreksi Harian RAKYAT MERDEKA Tentang Keadaan Perkara | Mahkamah Agung RI