MA MENGGELAR SIDANG SENGKETA PILKADA SULAWESI SELATAN
JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung hari ini pukul 10.00 WIB menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Sulawesi Selatan dalam perkara Nomor : 02 K/P/KPUD/2007 yang digelar di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung hari ini pukul 10.00 WIB menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Sulawesi Selatan dalam perkara Nomor : 02 K/P/KPUD/2007 yang digelar di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung.
Gugatan diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Amir Syam dan Mansyur Ramli, yang dasar gugatan Pilkada tersebut karena dianggap adanya penggelembungan suara pada Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007 lalu.
Gugatan diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Amir Syam dan Mansyur Ramli, yang dasar gugatan Pilkada tersebut karena dianggap adanya penggelembungan suara pada Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007 lalu.
Persidangan perdana kali ini adalah mendengarkan alasan pengajuan gugatan dari kuasa hukum pasangan penggugat.
Persidangan perdana kali ini adalah mendengarkan alasan pengajuan gugatan dari kuasa hukum pasangan penggugat.
Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Paulus E. Lotulung, Djoko Sarwoko, Hakim Nyak Pa, Mansyur Kartayasa dan Abdul Manan. (jup)
Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Paulus E. Lotulung, Djoko Sarwoko, Hakim Nyak Pa, Mansyur Kartayasa dan Abdul Manan. (jup)
