MA Minta Perkara yang Sama Ditangani Satu Majelis Sumber: Media Indonesia
Jakarta "“ Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengungkapkan,perkara yang membahas hal yang sama sebaiknya ditangani satu pengadilan dan satu majelis hakim sehingga tidak menghasilkan keputusan yang berbeda. Pernyataan Bagir itu disampaikan saat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Pusat,Rabu(13/4).
Menurut Bagir,lembaganya telah mengeluarkan Peraturan MA tentang hal ini. Dia menyinggung kasus gugatan Pertamina dengan pihak PT. Corfina Mitrakreasi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu,Pertamina,Goldman dan Frontline mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Bagir,sesuai dengan Peraturan MA No.1/2003,sebaiknya semuanya disatukan dalam satu pengadilan dan satu majelis. "Ini untuk efisiensi dan menghindari putusan yang berbeda,karena saya prihatin kalau perkaranya sama,keputusannya berbeda-beda,"Kata guru besar di Universitas Padjadjaran ini.
Bagir menambahkan,sebaiknya pihak yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permintaan agar proses peradilannya disatukan. Lalu pihak pengadilan negeri yang akan menindaklanjuti. "Untuk pemilihan pengadilan negeri sebaiknya didasarkan pada tingkat relevansi pengadilan negeri dengan kasus tersebut. Contohnya,pengadilan negeri tersebut lebih punya banyak bukti,"Katanya. (anton a).
