MA OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN PENGADILAN BANDING
Jakarta-Humas: "Disebut sebagai Rakernas Akbar selain karena jumlah pesertanya lebih banyak dari Rakernas biasa, penambahan kata akbar juga disebabkan Rakernas dilakukan ketika Ketua Mahkamah Agung akan selesai melaksanakan tugas-tugasnya (pensiun red)." Terang Harifin, Ketua MA dalam acara konferensi pers (19/09/2011) di ruang Nirwana, Hotel Mercure, Jakarta.
Harifin juga menjelaskan mengapa Rakernas ini mengambil tema "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Mahkamah Agung". Pengawasan bagi badan peradilan jika dipusatkan di Mahamah Agung akan luber dan masih sulit diselesaikan. Untuk itu fungsi Pengadilan Tingkat Banding harus dioptimalkan, terutama dalam pengawasan hakim dan kinerjanya. Semoga saja langkah ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi dunia peradilan.
Selain penjelasan mengenai Rakernas, Harifin juga menjawab dengan gamblang semua pertanyaan wartawan mengenai hukum dan kendalanya. Salah satunya Andi, wartawan Detik.Com yang bertanya mengenai hukuman bagi koruptor yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu rendah. Harifin menegaskan bahwa hakim tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga tanggung jawab kepada Tuhan, jadi hakim yang memutuskan perkara tidak sesuai dengan kata hati, akan bertanggung jawab langsung kepada Tuhan. Jika dikaitkan dengan Indepenensi hakim, telah disosialisasikan sebagai rambu-rambu hakim dalam memutus perkara, tetapi itu hanya bersifat suka rela dalam aplikasinya, dan selama ini memang tidak ada sangsinya. Pertanyaannya adalah lalu bagaimana tanggung jawabnya? Terus terang saya katakan itu kembali ke hati nurani masing-masing. Dan sejauh ini, pengawasan dari MA sendiri sudah berjalan salah satunya Majelis Kehormatan Hakim.
"Lalu mengenai whistle blower, Harifin mengatakan bahwa yang disebut sebagai Whistle Blower adalah oknum pelaku yang bukan pelaku utama, dia harus pelaku figuran atau sampingan. Jadi, terlalu pagi untuk mengatakan apakah Nasaruddin itu whistle Blower atau tidak sehingga mendapatkan keringanan hukuman". Jelas Harifin kepada Dora, wartawan RCTI.
Masalah lain yang ditanyakan wartawan adalah berapa banyak anggaran yang digunakan untuk rakernas. "Kurang lebih 5 (lima) Milyar, itu sesuai dengan koridor yang diberikan oleh Kementrian Keuangan. Kami tidak akan melebihi. Anggaran itu gabungan antara dana dari Badan Urusan Administrasi MA dan Panitera MA. Nanti jika Rakernas sudah selesai, saya akan berikan laporan keuangan Rakernas secara menyeluruh dan terbuka" papar Widayatno Sastro Hardjono, selaku ketua SC Rakernas.
Selain Widayatno dan Harifin A Tumpa, konfrensi ini juga dihadiri oleh Hatta Ali, Ketua Muda bidang Pengawasan MA. serta Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. (Az/Ats)
