Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Perketat Pengamanan

MA Perketat Pengamanan

okho

JAKARTA.-Mahkamah Agung (MA) mengetatkan system pengamanan menyusul kasus hilangnya berkas perkara beberapa pekan lalu .Salah satu bentuk pengamanan tersebut dengan menutup pintu utama depan dan samping Gedung MA. Pintu utama depan hanya bisa dibuka untuk tamu tertentu (VIP).Sedangkan, kedua pintu samping dibuka hanya untuk pimpinan dan hakim agung.Satu- satunya pintu masuk untuk karyawan MA yang dilengkapi pula dengan alarm metal detektor .

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan,kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kasus pencurian berkas perkara dilantai empat dan lima belum lama ini,"Keputusan tersebut merupakan hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan MA pada 29 maret 2006.Namun baru diterapkan hari ini (kemarin),dan untuk seterusnya,"tandas Djoko,kemarin.

Dia melanjutkan,rapat pimpinan menilai para petugas keamanan (satpam) saat ini kurang bekerja dengan baik.Buktinya, masih ada maling yang mencuri berkas perkara.Karena itu,sistem pengamanan diubah..Semua pintu ditutup ,kecuali pintu belakang sehingga sistem pengamanan terfokus,tidak terpencar."Selama ini kan mereka duduk terpencar ditiap sudut pintu.Itu kelihatannya tidak efektif karena itu sekarang diubah,"imbuhnya.

Para petugas keamanan enggan berkomentar ketika ditanyai soal tudingan kurang efektifnya penjagaan."Kami hanya menjalankan tugas,Mas.Apa yang diintruksikan dari atas (pimpinan),kami laksanakan ,"tukas salah seorang satpam yang tidak mau disebutkan identitasnya. (donatus nador)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MA Perketat Pengamanan | Mahkamah Agung RI