Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Rayakan Natal Dengan Tema "Allah Telah Mengasihi Kita"

MA Rayakan Natal Dengan Tema "Allah Telah Mengasihi Kita"

okho
•
Share:

Jakarta - Humas, "Allah telah Mengasihi Kita" adalah tema Perayaan Natal Tahun 2012 Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Peradilan Se-Jakarta dan Sekitarnya yang diselenggarakan pada Hari Sabtu, 22 Desember 2012 bertempat di Balairung Mahkamah Agung. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Perayaan Natal dibagi menjadi dua pokok acara, yaitu Ibadah dan Perayaan. Pelayan Firman memberikan renungan Natal dengan inti keteguhan yang harus dimiliki oleh para aparat hukum, khususnya pada Mahkamah Agung dan jajaran peradilan dibawahnya, untuk membela kebenaran dan keadilan sebagai cerminan kasih Allah.

Acara Perayaan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, para Tuada dan beberapa Hakim Agung. Selain pihak internal, memberi warna baru pada Perayaan Natal tahun ini dan sekaligus untuk memperkuat tali silahturahmi antara lembaga-lembaga penegak hukum, Ketua Umum Natal Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH. turut mengundang pihak eksternal seperti Hakim MK Dr. Anwar Usman, SH., MH., staf ahli Jaksa Agung, perwakilan dari LPSK dan lembaga hukum lainnya.

Perayaan Natal kali ini juga dipersembahkan untuk Tuada Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Prof Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH. yang akan memasuki masa purnabakti tahun 2013. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Prof. Paulus adalah seorang Hakim Kristiani yang patut untuk diteladani.

Perayaan Natal dimeriahkan dengan beberapa Paduan Suara, operet Natal, dan penampilan dari artis Edo Kondologit. Dan acara ini di akhiri dengan foto bersama (tr,ds/ats)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•