MA RI Berbagi Pengalaman Integrasi Model TIP Program Dalam Pendidikan dan Pelatihan Hakim Pada Forum Hakim se-Asean
Kuala Lumpur – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membagikan pengalaman dalam mengintegrasikan Model Trafficking in Persons (TIP) Program ke dalam pendidikan dan pelatihan hakim pada kegiatan Regional Writeshop on the ASEAN Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 23–24 September 2026.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Frensita Kesuma Twinsani yang menjadi salah satu delegasi mewakili MA RI memaparkan pengalaman Judicial Training Center (JTC) MA RI dalam mengadaptasi Model TIP Program ke dalam program nasional. Ia menjelaskan bahwa TIP Short Training Module yang dikembangkan JTC terdiri atas enam bab, meliputi pengenalan tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana dalam UU TPPO, pembuktian dalam perkara TPPO, hubungan ketentuan TPPO dengan peraturan perundang-undangan lainnya, perlindungan saksi dan korban, serta restitusi bagi korban TPPO.
Frensita juga menyampaikan bahwa materi pelatihan memberikan perhatian pada peran hakim dalam perlindungan saksi dan korban serta pemenuhan hak korban, termasuk restitusi. Pelatihan tersebut dilaksanakan melalui metode blended learning, diskusi, analisis kasus, dan penyusunan pertimbangan hukum, sebagai bagian dari penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara TPPO.
Selanjutnya, delegasi MA RI lainnya, Hakim Yustisial Dodik Setyo Wijayanto menyampaikan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara TPPO periode 2019–2022. Pemaparan tersebut membahas perkembangan pertimbangan dalam sejumlah putusan, antara lain mengenai unsur tindak pidana, pembuktian, korban anak, serta pemberian restitusi kepada korban.
Dodik juga menyoroti adanya sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara yang memiliki karakteristik TPPO. Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu diidentifikasi sejak awal untuk menentukan secara tepat apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana TPPO atau bukan, termasuk melihat posisi terdakwa dan kemungkinan bahwa yang bersangkutan merupakan korban TPPO. Identifikasi tersebut menjadi penting dalam penerapan Non-Punishment Principle secara tepat sesuai dengan kondisi perkara.
Pengalaman Indonesia tersebut menjadi bagian dari pertukaran pengetahuan dan praktik antarnegara anggota ASEAN dalam mengintegrasikan Model TIP Program ke dalam sistem pendidikan dan pelatihan hakim masing-masing negara. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Agung Lucas Prakoso menekankan bahwa Model TIP Program merupakan struktur dasar dan standar minimum yang penerapannya perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kelembagaan, dan kondisi nasional masing-masing negara.
Delegasi MA RI ini dipimpin Hakim Agung Lucas Prakoso, dengan anggota Kepala Biro Hukum dan Humas Andi Julia Cakrawala, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Frensita Kesuma Twinsani, Hakim Yustisial, Rizkiansyah, Dodik Setyo Wijayanto, dan Andhy Martuaraja. (rzky/ds/DI/Photo:rzky)
