Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI PALU DAN DONGGALA

MA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI PALU DAN DONGGALA

azizah
•
Bagikan:

Palu-Humas: Mahkamah Agung telah menghimpun bantuan tahap I bagi korban gempa bumi dan tsunami di wilayah Palu, Donggala dan sekitarnya. Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan sembako seberat 1,4 ton dan uang tunai sebesar Rp. 600 juta yang rencananya akan diserahkan langsung kepada para korban oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di lokasi bencana, sedangkan bantuan yang dihimpun oleh Dirjen Badilum saat ini sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Palu dan diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu.

Penggalangan dana bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung terhadap warga peradilan yang terkena dampak bencana. Dana yang terkumpul merupakan hasil sumbangan dari berbagai komponen mulai dari Pimpinan Mahkamah Agung, Keluarga Besar MA dan Badan Peradilan, anggota IKAHI dan Dharmmayukti Karini di seluruh Indonesia. Bantuan sembako dikirimkan pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 menggunakan pesawat hercules.

Sehari sebelumnya Mahkamah Agung juga telah menyalurkan dana dan bantuan sembako ke Wilayah Palu dan Donggala melalui PN Mamuju, PA Mamuju, PN Pasang Kayu, dan PA Majene menggunakan perjalanan darat, kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat dan mempermudah jalur distribusi. Sedangkan untuk pemberian uang tunai rencananya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung hari ini bertolak dari Jakarta ke Palu untuk menyampaikan langsung bantuan uang tunai bagi para warga peradilan yang terkena bencana.

Mahkamah Agung berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban para warga peradilan yang kesulitan mendapatkan sembako, selain itu sampai dengan saat ini Mahkamah Agung melalui organisasi IKAHI terus melakukan penggalangan dan koordinasi dengan anggota IKAHI di daerah untuk membuka posko bantuan di wilayah bencana, serta melakukan pendataan terhadap jumlah korban dari kalangan warga peradilan. (Humas/dy/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI PALU DAN DONGGALA | Mahkamah Agung RI