Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN BAZAR DAN PASAR MURAH

MA SELENGGARAKAN BAZAR DAN PASAR MURAH

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Sebagai bentuk kepedulian dan wujud silaturahmi antar warga pengadilan, Mahkamah Agung menyelenggarakan bazar, pasar murah, dan pemberian sembaki gratis kepada para warga pengadilan, khususnya golongan I, II, tenaga honorer, satpam, dan cleaning service. "Pemberian sembako murah diberikan dengan tujuan supaya para warga peradilan dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak dan mearsakan kegembiraan menikmati kebersamaan dengan keluarga" ujar Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ibu Aisiyah Mappong dalam sambutan pembukaannya.

Sementara Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ibu Herawati Harifin A Tumpa dalam sambutannya mengapresiasi usaha dan kerja keras para anggota Dharmayukti Karini atas terselenggaranya bazar dan santunan. Semoga agenda tahunan semacam ini ke depannya akan lebih baik lagi.

Peresmian dan pembukaan bazar ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung beserta Ibu , Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial beserta Ibu, Para Ketua Muda beserta Ibu, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, dan para anggota Dharmayukti Karini. Pengguntingan pita yang menandai dibukanya bazar dilakukan oleh Ibu Herawati Harifin A Tumpa didampingi Bapak DR. Harifin A Tumpa, SH., MH. (ats/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•