Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Selenggarakan Bimtek SIMARI Terintegrasi

MA Selenggarakan Bimtek SIMARI Terintegrasi

okho
•
Bagikan:

Ciawi-Humas, Kamis, 13 Desember 2012. Tepat pada pukul 16.00 WIB, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI yang mewakili Kepala Badan Uruasn Administrasi Mahkamah Agung RI membuka Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Mahkamah Agung RI (SIMARI) Terintegrasi yang diprakarsai oleh Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI dan Peradilan di bawahnya yang bertempat di Hotel Royal Safari Garden. Bimtek ini berlangsung selama 3 (tiga) Hari sejak tanggal 13 hingga 15 Desember 2012.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Bapak Sutisna, S.Sos, Mpd mengharapkan kepada seluruh peserta dari masing-masing Satuan Kerja yang hadil agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh guna menghasilkan SDM yang handal dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan MA RI. Peranan IT sangat dibutuhkan karena dapat membantu proses percepatan dalam pembuatan laporan keuangan. Seperti kita ketahui sebelumnya telah dilaksanakannya Pelatihan LPSE dengan tujuan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik. Kedepanya semua Kementerian dan Lembaga akan menuju pada sistem yang terintegrasi dengan berbasis IT.

Peserta pembinaan dan bimtek ini di ikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri User Admin Kepaniteraan, masing-masing Badan dan Dirjen di lingkungan Mahkamah Agung RI, hadir pada kegiatan tersebut para pejabat Eselon III dan IV pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.(ds/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•