Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN KONSULTASI KAJIAN PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PERUNDANG-UNDANGAN

MA SELENGGARAKAN KONSULTASI KAJIAN PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PERUNDANG-UNDANGAN

okho

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung bekerjasama dengan BPHN dan Departemen Hukum dan HAM, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Kajian Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi Perundang-undangan bagi Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT. Denpasar dan PT. Mataram tanggal 10 - 12 Desember 2007 di Denpasar Bali.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, I Gusti Ngurah Suparka, S.H. mewakili Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung.

Para peserta dari kegiatan tersebut adalah Panitera Muda Hukum yang dari wilayah Pengadilan Negeri Denpasar, Bangli, Tabanan, Gianyar, Semarapura, Amlapura, Singaraja, Matarama, Praya, Selong, Sumbawa Besar, Dompu, dan Raba Bima.

"Kegiatan ini diharapkan supaya dapat memudahkan kepada Hakim, Warga Peradilan maupun para pencari keadilan dalam pelayanan informasi yang terkait dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia bagi wilayah hukum masing-masing", ujar Ingan Malem Sitepu sebagai Plh. Kepala Biro Hukum dan Humas sekaligus sebagai ketua pelaksana dalam kegiatan ini.

Sebelum kegiatan ini ditutup oleh Plh. Kepala Biro Hukum dan Humas, pihak BPHN sebagai narasumber, menyerahkan CD-Rom perundang-undangan untuk Mahkamah Agung, PT. Denpasar dan PT. Mataram sebagai perekat jalinan kerjasama yang telah dibina selama ini. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.