Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN 2012

MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN 2012

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Mahkamah Agung selenggarakan Profile Assessment dan Seleksi Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2012.

Tes Profile Assessment dan Wawancara ini di laksanakan secara serentak di 2 Wilayah antara lain Wilayah Surabaya dan Jakarta pada tanggal 17 s/d 19 September 2012, dengan jumlah 53 peserta yang di bagi 3 kelas antara lain kelas A, B dan C.

Untuk wilayah Jakarta dengan jumlah 53 peserta dengan di bagi 3 kelas antara lain kelas A dengan Tim Penguji Artidjo Alkostar Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung. Dan Bambang Widjayanto Pimpinan KPK, kelas B dengan Tim Penguji Suhadi Hakim Agung Mahkamah Agung dan Suharto Tokoh Masyarakat dan Kelas C Zaharudin Utama Hakim Agung Mahkamah Agung dan Indrianto Seno Aji Dari Akademisi. Pada hari Rabu 19 September di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. (ds/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN 2012 | Mahkamah Agung RI