Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011

MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Mahkamah Agung selenggarakan Profile Assessment dan Seleksi Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap III Tahun 2011.

Tes Profile Assessment dan Wawancara ini di laksanakan di 4 Wilayah sebelumnya Wilayah Medan di laksanakan pada tanggal 4 s/d 7 Juli 2011, dengan jumlah 52 peserta yang di bagi 2 kelas antara lain kelas A dan B, dan wilayah Surabaya sebanyak 46 peserta dengan di bagi 2 kelas antara lain kelas A dan B.

Untuk wilayah Jakarta pada tanggal 9 s/d 12 Juli 2011 dengan jumlah 68 peserta dengan di bagi 3 kelas antara lain kelas A dengan Tim Penguji Djoko Sarwoko, SH., MH. Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dan Bambang Widjayanto, SH., LLM. Dari Praktisi Hukum, kelas B dengan Tim Penguji H. Muhammad Taufiq, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung dan Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung dan kelas C. Dr. H. M. Hatta Ali, SH. MH Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung dan Lukman Bahmid, SH. Dari Tokoh Masyarakat. Pada hari Senin 11 Juli di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan Wilayah Makassar dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 12 Juli 2011 sebanyak 23 peserta yang di bagi 2 kelas antara lain kelas A dan B.

Bagi Peserta yang lulus tes profile assessment dan wawancara akan diumumkan pada tanggal 14 Juli 2011. dapat dilihat di. www.mahkamahagung.go.id ,peserta yang di nyatakan lulus akan mengikuti Diklat selama 2 Minggu di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. d/a Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Ciawi, Kel Megamendung, Kab Bogor - Jawa Barat.

Jumlah keseluruhan peserta yang mengikuti tes Profile Assessment dan Wawancara sebanyak 189 peserta. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA SELENGGARAKAN PROFILE ASSESSMENT DAN SELEKSI WAWANCARA CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011 | Mahkamah Agung RI