Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"MA SELENGGARAKAN RAPAT kOORDINASI MAHKUMJAPOL "

"MA SELENGGARAKAN RAPAT kOORDINASI MAHKUMJAPOL "

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS :"Selasa , 3 April 2012, Mahkamah Agung RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI mengadakan rapat koordinasi guna membahas Nota Kesepakatan Bersama mengenai Pelaksanaan Penerapan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda berkaitan dengan dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung No.2 2012,mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Djoko Sarwoko, SH., MH (Ketua Muda Pidana Khusus), Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Ketua Muda Pidana), Amir Syamsudin (Menteri Hukum dan HAM), Brigjen Pol Bambang (Kepolisian RI) dan beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.

Langkah selanjutnya dari rapat koordinasi MAHKUMJAPOL adalah membentuk tim penyusun yang berasal dari masing - masing perwakilan MAHKUMJAPOL dan Pengulasan kembali pasal - pasal didalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut."( Ats/ Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•