Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Serahkan Bantuan 1 M Di Desa Kekait, Lombok Barat Korban Gempa

MA Serahkan Bantuan 1 M Di Desa Kekait, Lombok Barat Korban Gempa

azizah
•
Bagikan:

Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lombok pada Minggu (29/07/2018) dan 7.0 SR pada Minggu (5/08/2018) dilaporkan membawa dampak pada gedung-gedung dan rumah warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok. Beberapa gedung dilaporkan mengalami keretakan dan diduga ada warga pengadilan yang menjadi korban bencana tersebut.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan.

Pada Jum’at Tanggal 14 September 2018 Ketua Mahkamah Agung R.I, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. langsung menuju lokasi pemberian bantuan di Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, dan langsung diterima oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak H. Muh. Amin,

Ketua MA serahkan bantuan 1 Miliar yang di terima oleh Wakil Gubernur, bantuan 1 M dengan rincian Rp. 200 Juta berupa Tenda, Matras, Selimut dan lain-lain dan Rp. 800 Juta berupa uang tunai, selesai dari Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, rombongan meninjau kondisi Gedung-gedung Pengadilan yang terdampak oleh Gempa Lombok.

Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi Agama NTB

Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi NTB

Kunjungan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Praya

Kunjungan Ke Pengadilan Agama Praya

Usai penyerahan bantuan, Ketua Mahmakah Agung R.I. beserta rombongan menuju Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Pengadilan Negeri Praya dan terakhir Pengadilan Agama Praya, dalam rangka meninjau kerusakan-kerusakan gedung pengadilan yang terkena dampak gempa Lombok, sebelum bertolak ke bandara dan kembali ke Denpassar dalam rangka menutup kegiatan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan). (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•