Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA TELAH MERESMIKAN PENGADILAN TIPIKOR DI 33 IBUKOTA PROVINSI

MA TELAH MERESMIKAN PENGADILAN TIPIKOR DI 33 IBUKOTA PROVINSI

okho
•

Palangkaraya-Humas,Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 , MA telah berhasil membentuk Pengadilan Tipikor Di 33 Pengadilan Negeri dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding. Pada Hari ini Ketua Mahkamah Agung meresmikan Operasionalisasi 15 pengadilan diantaranya sebagai berikut : Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Banda Aceh, Pengadilan Tanjung Pinang, Pengadilan Jambi, Pengadilan Pangkal Pinang, Pengadilan Bengkulu, Pengadilan Mamuju, Pengadilan Palu, Pengadilan Kendari, Pengadilan Manado, Pengadilan Gorontalo, Pengadilan, Denpasar, Pengadilan Ambon, Pengadilan Ternate, dan Pengadilan Manokwari.

Pengadilan Pidana sebagai salah satu mata rantai penegakkan hukum pidana yang biasa disebut integreated criminal justice system . Pengadilan adalah resort terakhir dari penegakan hukum itu. Tumpuan Masyarakat terhadap pemberantasan korupsi ada pada hakim, Hakim harus mampu untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar.

Bahwa pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, jangan ada kesan lembaga peradilan adalah lembaga algojo. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim. Indepensi kekuasaan kehakiman secara universal dianut oleh Negara.

Saat ini Independensi Hakim Sedang dalam ujian berat, Hal ini terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diemban.

Mahkamah Agung Telah Berusaha Maksimal mencari calon hakim Ad hoc yang berkualiatas sesuai dengan persyaratan undang-undang , usaha ini masih dikritik oleh sementara orang, Namun Kenyataanya Mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc .

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan selubung papan pengadilan, tampak hadir. Mendampingi Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial, Tuada Pengawasan, Tuada Pidsus, Tuada Pembinaan, hakim agung, para pejabat eselon I dan II, Ketua Komisi III DPR RI Benny Charman, Wakil KY, Para Unsur Muspida Provinsi dan Kota, dan para undangan lainnya. (sf,ats)

Berikut Lampiran SK/KMA/SK/X/2011

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK153.pdf

125 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA TELAH MERESMIKAN PENGADILAN TIPIKOR DI 33 IBUKOTA PROVINSI | Mahkamah Agung RI