Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Terapkan Langkah Strategis untuk Kurangi Tunggakan Perkara

MA Terapkan Langkah Strategis untuk Kurangi Tunggakan Perkara

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Jumlah sisa akhir perkara di MA pada bulan Agustus 2008 tercatat berjumlah sebanyak 8.477 perkara. Jumlah ini merupakan penurunan dibandingkan dengan jumlah sisa perkara di MA yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan MA yang disampaikan kepada publik pada tanggal 10 April 2008 lalu. Dalam Laporan Tahunan, sisa akhir perkara per tanggal 14 Maret 2008 sebanyak 9.388 perkara.

Untuk memperjelas keadaan perkara terakhir, inilah data mengenai gambaran keadaan perkara di MA dari panitera Mahkamah Agung hingga bulan Agustus 2008: Sisa akhir perkara pada akhir Desember 2007 = 10.827 perkara, Perkara masuk Januari 2008 "“ 30 Agustus 2008 = 7.522 perkara, Perkara putus = 9.902 perkara, Sisa akhir perkara yang masih berjalan = 8.447.

Pengurangan tunggakan perkara di Mahkamah Agung hingga kini masih menjadi salah satu prioritas kerja MA. Hal ini sejalan dengan fungsi utama MA sebagai lembaga Pengadilan tertinggi di Indonesia. Serangkaian langkah strategis dan pembenahan sudah dilaksanakan di tubuh MA agar proses memeriksa dan memutus perkara bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Pada dasarnya ada dua langkah stategis MA dalam mempercepat penurunan tunggakan perkara. Kedua langkah itu adalah kegiatan-kegiatan dalam proses memeriksa dan memutus perkara dan penguatan dukungan teknis dalam proses tersebut.

Kegiatan-kegiatan dalam proses memeriksa dan memutus adalah sebagai berikut: Redistribusi ulang perkara yang telah berusia lebih dari 3 tahun; Hari Jumat sebagai hari khusus untuk yang digunakan para Hakim Agung untuk melakukan koreksi putusan; Penggunaan template putusan; Pembatasan waktu penyelesaian penanganan perkara, dua tahun sejak didaftarkan; Klasifikasi perkara yang melewati dua tahun sebagai tunggakan perkara.

Selain langkah dalam proses memeriksa dan memutus, MA juga mengadakan penguatan dukungan teknis bagi pelaksaan proses memeriksa dan memutus. Hal ini dijalankan dengan kegiatan sebagai berikut : Pengembangan metode database Microsoft Excel dalam pengelolaan data perkara; Dilakukannya pemaparan kasus secara berkala; Peningkatan pengawasan dan disiplin penanganan perkara; Peningkatan kapasitas SDM; Revitalisasi perangkat teknologi informasi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat penurunan tunggakan perkara yang ada di Mahkamah Agung saat ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan di masa depan MA tidak lagi memiliki jumlah tunggakan perkara yang berarti sekaligus bisa memeriksa dan memutus perkara dalam waktu cepat.(nhd/ers)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•