Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA TOLAK KASASI ADIWARSITA Hukuman Adiwarsita adalah pidana enam tahun penjara (Suara karya Senin, 15 Mei 2006)

MA TOLAK KASASI ADIWARSITA Hukuman Adiwarsita adalah pidana enam tahun penjara (Suara karya Senin, 15 Mei 2006)

okho

Jakarta, Upaya hukum yang terus dilakukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro membentur dinding. Upaya hukum kasasinya di Mahkamah Agung yang diharapkannya memberikan keringanan pidana, malah mendapatkan ganjaran yang serupa dengan vonis yang diterimanya sebelum ini.

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat hukuman terhadapnya. Hukuman yang harus ditanggungnya adalah pidana enam tahun penjara. Putusan ini memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ditingkat pertama (PN) dan juga tingat banding (PT)

Putusan majelis hakim kasasi ini dilakukan pada Rabu (3/5). Majelis hakimnya terdiri atas Atja Sondjaja (Ketua) dan dua orang hakim agung sebagai anggota yaitu Muhammad Taufik dan I Made Tarra.

Berdasarkan petikan putusan yang didapatkan pada Jum"™at (12/5), disebutkan Adiwarsita terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dengan dua orang terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana korupsi dana APHI. Tindakannya itu merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 95 milyar dan USD 5,6 juta.

Hukuman lain yang dijatuhkan padanya adalah membayar denda Rp. 30 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 43,54 miliar. Uang pengganti itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah HA Fattah, wakil Adiwarsita di APHI, dan Yusran Sharif sebagai bendaharanya.

Ketua majelis hakim, Atja membenarkan soal putusan kasasi tersebut. "Kasasinya ditolak. Pokoknya, putusannya kembali keputusan PN. Jakarta Pusat," ungkapnya mengomentari putusan majelis hakim. Soal pertimbangannya, Atja tak mau berkomentar. "Sudah, saya lupa pertimbangannya."

Selain Adiwarsita, Majelis Hakim juga memvonis Fattah dengan pidana empat tahun penjara. Denda yang ditanggungnya adalah Rp. 30 juta, subsider enam bulan kurungan. Untuk rekannya, Yusran, MA menjatuhkan pidana empat tahun, dan jumlah denda yang sama pula. Kedua-duanya diwajibkan membayar uang pengganti bersama Adiwarsita.

Sebelumnya, Majelis Hakim di PN. Jakpus memvonis anggota DPR RI dari Partai Golkar ini dengan pidana enam tahun penjara. Dalam putusan 12 Oktober 2005 ini, Adiwarsita dihukum membayar denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.