Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Tolak PK Ke-2 Tibo Dkk (KERUSUHAN POSO)

MA Tolak PK Ke-2 Tibo Dkk (KERUSUHAN POSO)

okho

JAKARTA, KOMPAS "“ Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kedua yang diajukan terpidana mati kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Majelis kasasi berpendapat PK Tibo dan kawan-kawan tak dapat diterima karena system hokum di Indonesia hanya mengenal satu kali pengajuan PK.

"Ada tiga undang-undang yang menyatakan PK (peninjauan kembali) kedua kalinya tidak dapat dibenarkan," ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga anggota majelis hakim kasasi, Djoko Sarwoko, kepada pers Selasa (9/5).

Ketiga undang-undang itu antara lain Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 Ayat 2, UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung Pasal 6 Ayat I dan UU No 8/1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3.

Keputusan menolak PK kedua Tibo dan kawan-kawan (dkk) tersebut diambul dalam siding majelis hakim selama 1,5 jam, Selasa kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mariana Sutadi diikuti empat hakim anggota, Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, Harifin A Tumpa, dan Paulus Efendie Lotulung. Putusan diambil secara bulat. Meski ketentuan formal pengajuan PK tidak terpenuhi, kata Djoko, majelis tetap meneliti dan memeriksa materi perkara. Ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Menurut Djoko, majelis berpendapat tidak terdapat kesalahan mencolok dalam penerapan hokum dalam putusan sebelumnya, baik Pengadilan Negeri (PN) Palu hingga tingkat kasasi mapun PK. Majelis juga tak menemukan adanya bukti baru. Djoko menjelaskan pengajuan PK kedua ini merupakan upaya hokum terakhir bagi Tibo dkk. Ia menegaskan tak ada upaya lain.

Ditanya mengenai pelaksanaan eksekusi, Djoko mengatakan, kewenangan untuk mengeksekusi berada di tangan jaksa. MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke PN Palu untuk diteruskan kepada para pihak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo mengaku sudah mendengar berita mengenai putusan MA yang menolak permohonan PK Tibo. Kejagung akan meminta penjelasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengenai tahapan rencana mereka mengeksekusi Tibo.

Menurut Prasetyo, aspek hokum dalam perkara kerusuhan Poso dengan terpeidana Tibo sudah final. Semua upaya hokum sudah dilalui semua. "Kejaksaan berpegang pada aturan hokum yang ada. Kita perlu berikan penjelasan kepada semua pihak bahwa penegakan hukum perlu kepastian hokum," ujar Prasetyo. Anggota tim pembela Tibo dari Pelayan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Paskalis Pieter, mengatakan pihaknya tidak dapat menerima putusan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. MA seharusnya dapat melihat adanya ketidakberesan dalam proses Pengadilan Tibo di PN Palu.

Menurut Paskalis, Pengadilan yang digelar di PN Palu merupakan Pengadilan sesat yang terkooptasi pengaruh massa. Hakim diduga tidak independent dalam memutus perkara, "MA seharusnya membuat terobosan baru untuk kasus ini," ujarnya. Berkaitan dengan itu, Petrus Selestinus, anggota tim pembela yang lain, mengatakan, "Seharusnya MA lebih independent dalam memberikan keadilan secara substantive dan mengedepankan putusan yang berkeadilan, tetapi justru terjebak dalam pemikiran formalitas hokum semata, untuk menjadi alat kekuasaan."

PN. Palu menjatuhkan hukuman mati kepada Tibo dkk, 2 April 2001. putusan diperkuat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, 17 Mei 2001, dan dikuatkan MA yang menolak kasasi Tibo pada 11 Oktober 2001. Pada 2004 Tibo mengajukan PK, tetapi ditolak. Tibo dkk pun mengajukan grasi, juga ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tibo mengajukan PK kedua, 3 April 2006, yang diterima MA dengan nomor perkara 27PK/Pid/2006.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MA Tolak PK Ke-2 Tibo Dkk (KERUSUHAN POSO) | Mahkamah Agung RI