Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA UMUMKAN "KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI" BAGI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

MA UMUMKAN "KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI" BAGI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Selasa 25 Mei 2011. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 48/PANSEL/AD HOC TPK/2011 yang dinyatakan " LULUS SELEKSI ADMINISTRASI " dan berhak untuk mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem open book pada Hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2011, Mulai Pukul : 09.00 s/d Selesai. (ds/ats)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman314_mei_2011_pengumuman_lulus_adm_2011_ttd.pdf

672 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•