Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA UMUMKAN "KELULUSAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA"™"™ BAGI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011

MA UMUMKAN "KELULUSAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA"™"™ BAGI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Kamis 14 Juli 2011. Selelah melewati berbagai tes yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang melibatkan Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum secara transparan, diantaranya seleksi Administrasi, Tertulis, Profaile Assessment dan Wawancara, Akhirnya Peserta Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap III Tahun 2011, yang di nyatakan Lulus sejumlah 84 orang dengan perincian untuk Tingkat Banding 30 orang dan Tingkat Pertama 54 orang.

Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 65/PANSEL/AD HOC TPK/2011 peserta yang dinyatakan " LULUS " di wajibkan untuk mengikuti Diklat, selama 2 Minggu, mulai Hari Minggu Tanggal 17 Juli s/d Hari Jum"™at Tanggal 29 Juli 2011. Bertempat di Psdiklat Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Bogor "“ Jawa Barat Telp. (0251) 8249520, 8249548, 8249524. (ds/ats)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

fix.pdf

605 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA UMUMKAN "KELULUSAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA"™"™ BAGI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP III TAHUN 2011 | Mahkamah Agung RI