Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG ADAKAN PAMERAN PADA PELAKSANAAN LAPORAN TAHUNAN 2010

MAHKAMAH AGUNG ADAKAN PAMERAN PADA PELAKSANAAN LAPORAN TAHUNAN 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Kamis, 25 Februari 2010, Dalam rangka pelaksanaan Laporan Tahunan 2010, Mahkamah Agung menggelar acara pameran. Pameran yang bertujuan sebagai media informasi dan publikasi para lembaga penegak hukum ini diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Pameran yang diikuti oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Ombudsman ini cukup mendapat antusias pengunjung dari kalangan internal maupun eksternal.

Dalam pameran ini ditampilkan produk "“ produk hukum dan sosialisasi program dari masing "“ masing lembaga penegak hukum. Bagi mereka, media pameran seperti ini merupakan media efektif untuk menyampaikan pesan kepada public tentang program "“ program apa saja yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Mahkamah Agung berharap acara semacam ini dapat dipelihara dan diselenggarakan secara berkala baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun di lembaga hukum lainnya.

Sebagai bentuk apresiasi panitia penyelenggara pameran, dipilih tiga stand terbaik yaitu stand terbaik I : Komisi Pemberantasan Korupsi, stand terbaik II : Mahkamah Agung, dan stand terbaik III : Komisi Yudisial. Penilaian ini didasarkan pada keterbukaan informasi yang diberikan petugas stand pameran kepada pengunjung, isi yang ditampilkan di stand, dan antusiasme pengunjung. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•