Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG GELAR BAZAR TAHUNAN

MAHKAMAH AGUNG GELAR BAZAR TAHUNAN

okho
•

Jakarta "“ Humas, Mahkamah Agung RI hari Menggelar Bazar Tahunan pada Kamis (10/9). Bazar ini dibuka oleh Ketua Umum Dharma Yukti Karini Ny.Arifin A Tumpa dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita.

Dalam sambutannya Ny.Arifin A Tumpa mengharapkan melalui bazar ini dapat meningkatkan kepedulian sosial serta rasa kasih sayang kepada sesama pegawai di lingkungan Mahkamah Agung

Bazar tahunan ini di ikuti sekitar 100 stan masing-masing stan mengajukan mulai dari jenis makanan, minuman, serta berbagai kebutuhan pokok.(sf,ds,ey,ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•