Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG GELAR SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI

MAHKAMAH AGUNG GELAR SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung tahun anggaran 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 24 hingga 25 Juli 2023. Seleksi ini dilakukan dalam rangka mengisi posisi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.

Kegiatan seleksi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa proses seleksi hakim konstitusi ini dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui proses yang transparan dan akuntabel. Ia yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi mengungkapkan para kandidat calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung merupakan kandidat terbaik yang telah lulus seleksi rekam jejak dan lolos uji kualitas.

Para kandidatnya yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Disiplin M Manao, Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Para peserta diwajibkan mengikuti beberapa tahapan. Di hari pertama, para peserta diwajibkan membuat makalah hukum yang berlangsung selama empat jam dengan tema yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.

Di hari kedua para peserta diwajibkan untuk melalukan wawancara dengan para penguji seleksi calon hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung dan para praktisi. Para penguji dari Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Hakim Agung Sunarto, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi. Sedangkan dari pihak praktisi yaitu Indrianto Susno Aji, Agus Hermanto, Mas Achmad Santosa, dan Ninuk Mardiana. (azh/RS:photo:ADR)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.