Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG BELANDA

MAHKAMAH AGUNG INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG BELANDA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Minggu, 13 Juni 2010, Mahkamah Agung menyambut delegasi Mahkamah Agung Belanda di bandara Soekarno "“ Hatta, Tangerang. Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Abdul Gani, Anwar Usman, SH, MH, dan Agung Sumanata. Kunjungan ini dalam rangka undangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk pertukaran informasi pengadilan antara Indonesia dan Belanda. Delegasi tiba pukul 17.40 WIB.

Rencananya, Rombongan Delegasi Belanda akan berada di Indonesia hingga Jumat, 18 Juni 2010. Dijadwalkan Ketua Mahkamah Agung RI akan menerima Ketua Mahkamah Agung Belanda pada Selasa, 15 Juni 2010. Adapun agenda kegiatan meliputi : workshop yang membahas mengenai pembatasan perkara yang masuk ke mahkamah agung,system kamar di Mahkamah Agung (Chamber Structure), konsistensi hukum,preseden di hukum Belanda dan peran Advocate general,konsistensi pemidanaan di perkara pidana yang ditangani lembaga peradilan (panduan pemidanaan),hukum internasional : Pengaruh hukum dan konvensi internasional dalam penyelesaian perkara di pengadilan,hukum perdata : open norms pada Hukum perdata : Reasonabless and Equaty (Redelijkheid&Billijkheid).

Rombongan juga akan mengunjungi pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri Cibinong),dan pusdiklat ciawi(pengenalan pusat pelatihan Diklat ciawi Mahkamah Agung. Agenda ditutup dengan mengadakan kuliah public melalui video conference ke universitas-universitas di seluruh Indonesia dan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG BELANDA | Mahkamah Agung RI