Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENDAPATKAN WTP KELIMA KALINYA DARI TAHUN 2014-2018

MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENDAPATKAN WTP KELIMA KALINYA DARI TAHUN 2014-2018

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas. Sekretaris Mahkamah Agung menghadiri Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019 di Kementerian Keuangan RI. Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019 mengangkat tema "Optimalisasi Informasi Keuangan di Era Digital Untuk Indonesia Maju". Kegiatan ini dilakukan dari 11-12 September 2019 di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta. Rakernas bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi para pemangku kepentingan dalam penyediaan informasi keuangan negara yang andal dan relevan. Dalam kegiatan ini juga, diberikan aspresiasi kepada Kemnetrian Negara/Lembaga (K/L) yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP, sekaligus memberikan edukasi kepada K/L yang belum pernah memperoleh opini WTP. Mahkamah Agung kembali mendapatkan Opini WTP berturut-turut untuk yang kelima kalinya.

Selanjutnya dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Pemerintah juga menyampaikan penghargaan BMN Award kepada 11 K/L dalam 3 kategori (terbagi dalam 3 kelompok K/L) yaitu Utilisasi BMN, Kualitas Pelpoarn BMN, dan sertifikasi BMN, serta 2 kategori tambahan yaitu Continous Improvement dan Peer Collaboration. Kemenkeu mengatakan "Saya ingin memberikan apresiasi BMN kepada Kementerian dan Lembaga yang telah menggunakan atau utilisasi, melaporkan , dan mengamankan BMN kita. Saya ingin menyampaikan juga penghargaan kepada Kementerian Lembaga yang memiliki inovasi didalam penggunaan teknologi informasi didalam pengelolaan BMN". (lh/ip/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENDAPATKAN WTP KELIMA KALINYA DARI TAHUN 2014-2018 | Mahkamah Agung RI