Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN LOKAKARYA PENYUSUNAN SATUAN BIAYA KHUSUS (SBK)

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN LOKAKARYA PENYUSUNAN SATUAN BIAYA KHUSUS (SBK)

okho

JAKARTA-HUMAS: Mahkamah Agung bekerja sama dengan LDF-Ausaid melaksanakan Lokakarya Penyusunan Standar Satuan Biaya Khusus (SBK) Mahkamah Agung di Hotel Imperial Aryaduta, Tanggerang. Lokakarya yang akan dilaksanakan selama 3 hari (25 "“ 27 Juni 2008), dibuka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Subagyo, didampingi oleh Nenad Bago (CEO LDF-Ausaid), dan Pejabat Direktorat Penyusunan Asumsi Makro, Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI.

Lokakarya yang diikuti oleh para pejabat dari Kepaniteraan, Badan Penelitian, Pendidikan dan Latihan, Badan Pengawasan, Badan Urusan Administrasi, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan TUN tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada para Pejabat di Mahkamah Agung agar mendapat pemahaman dan langkah pada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Satuan Biaya Khusus (SBK), tata cara pengajuan usula kegiatan serta penilaian/evaluasi kegiatan dimaksud.

Tujuan penyusunan petunjuk teknis penyusunan Satuan Biaya Khusus (SBK) itu sendiri adalah sebagai pedoman dalam penyusunan SBK bagi kementerian Negara/Lembaga, sehingga SBK yang disusun memiliki relevansi antara alokasi anggara dengan keluaran (output) suatu kegiatan dengan program Kementerian Negara/Lembaga. Disamping itu dapat diperoleh pembiayaan kegiatan secara wajar dan efisien.(ws/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN LOKAKARYA PENYUSUNAN SATUAN BIAYA KHUSUS (SBK) | Mahkamah Agung RI