Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Serentak Di Seluruh Indonesia

Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Serentak Di Seluruh Indonesia

Editor Redaksi MA
•

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melaksanakan pembinaan serentak di seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut merupakan ejawantah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya dikuatkan melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah.

Kegiatan Pembinaan Daerah dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026. Pelaksanaan pembinaan bertempat di Pengadilan Tinggi pada wilayah yang menjadi lokasi pembinaan. Dalam kegiatan ini, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah ditugaskan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan terhadap satuan kerja di daerah.

Pembinaan melibatkan Hakim Agung dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Setiap tim melaksanakan pembinaan sesuai dengan wilayah penugasan yang telah ditetapkan serta menyampaikan berbagai kebijakan dan perkembangan yang berkaitan dengan kamar masing-masing.

Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Daerah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026. Biaya tersebut tidak dibebankan kepada satuan kerja pengadilan yang menjadi lokasi atau tujuan kegiatan pembinaan, baik berupa biaya perjalanan dinas maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sosialisasi Kebijakan dan Penyerapan Persoalan

Dalam pelaksanaan Pembinaan Daerah, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah menyampaikan berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung kepada jajaran peradilan di wilayah penugasannya.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta berbagai kebijakan dan ketentuan internal lainnya.

Selain menyampaikan kebijakan, para Hakim Agung juga melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pembinaan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk dilakukan pembahasan dan penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berbagai hal yang berkaitan dengan substansi kamar juga dapat menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Pembinaan Daerah tidak hanya menjadi forum penyampaian kebijakan dari pusat ke daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang komunikasi dua arah antara Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di seluruh Indonesia.

Melalui komunikasi langsung tersebut, Mahkamah Agung dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus mengetahui kondisi, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah.

Melibatkan Empat Lingkungan Peradilan

Pembinaan serentak ini melibatkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah berinteraksi langsung dengan jajaran pengadilan di wilayah penugasannya untuk melihat pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penguatan terhadap penyelenggaraan administrasi dan teknis peradilan sesuai dengan ruang lingkup pembinaan.

Pembinaan secara langsung hingga ke daerah juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia terus bergerak dalam arah yang sama, dengan berpedoman pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja. (azh/DI)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•