Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN SIMULASI EVAKUASI MANDIRI KESIAPSIAGAAN BENCANA

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN SIMULASI EVAKUASI MANDIRI KESIAPSIAGAAN BENCANA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Dalam rangka Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun 2021 Mahkamah Agung melalui Biro Umum melaksanakan Simulasi Evakuasi Mandiri di Lingkungan Mahkamah Agung pada 26 April 2021. hal ini merupakan bentuk tindak lanjut Mahkamah Agung atas arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat Rapat koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 di Istana Negara.

Dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, Simulasi Evakuasi Mandiri ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menyalakan sirine selama 1 menit, diikuti oleh seluruh pegawai Mahkamah Agung dengan berpindah tempat evakuasi menuju titik kumpul yang telah ditentukan.

kegiatan ini perlu dilakukan agar kita memahami risiko bencana sehingga dapat menumbuhkan budaya sadar bencana dan dapat mengurangi jumlah korban jiwa akibat bencana. (ERW/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN SIMULASI EVAKUASI MANDIRI KESIAPSIAGAAN BENCANA | Mahkamah Agung RI