Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENDENGAR SECARA VIRTUAL

MAHKAMAH AGUNG MENDENGAR SECARA VIRTUAL

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH.,MH, para ketua Kamar serta sekretaris Mahkamah Agung melakukan acara MARI mendengar secara virtual pada hari Senin, 8/6/2020 diruang Command Center Mahkamah Agung. Tujuan dari acara MARI mendengar ini untuk menyerap masukan dan saran terkait permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan sidang on line perkara pidana ditengah situasi pandemik covid 19.

MARI mendengar secara virtual, diikuti oleh Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Bappenas, LBH, LSM.

Permasalahan dan masukan dari para peserta MARI mendengar tersebut nanti akan dibahas oleh Kelompok Kerja (pokja) yang sedang menyusun aturan tentang mekanisme Ilitigasi perkara pidana. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG MENDENGAR SECARA VIRTUAL | Mahkamah Agung RI