Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA JEPANG

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA JEPANG

okho
•

Jakarta - Humas Rabu, 19 Agustus 2009 Pukul 13:00 WIB. Mahasiswa hukum dari Universitas Aoyama Gakuin Jepang berkunjung ke Mahkamah Agung, diterima Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Abdul Ghani dan didampingi oleh Agung Sumanata, Sekretaris Badan Litbang Kumdil, serta Kepala Biro Hukum dan Humas di Ruang Wiryono.

Pertemuan ini diisi dengan dialog antara mahasiswa dan Profesor Abdul Ghani mengenai sistem peradilan di Indonesia dan Struktur Mahkamah Agung. Prof. Abdul Ghani juga menjelaskan bahwa Hakim di Indonesia selain memiliki rasa tanggung jawab kepada masyarakat juga harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam mengambil keputusannya.

Lebih lanjut, para mahasiswa Jepang ini diajak berkeliling mengunjungi Ruang Sidang Utama, Prof. Kusuma Atmadja, Ruang Sidang Majelis Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dan Perpustakaan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Di perpustakaan Profesor Abdul Ghani menyerahkan sejumlah buku tentang Mahkamah Agung, beserta sebuah plakat kepada Profesor Fujikawa selaku pimpinan rombongan Mahasiswa Jepang. (tr/az/sf/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•