Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN MENTERI DAN WAKIL MENTERI DESA PDT

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN MENTERI DAN WAKIL MENTERI DESA PDT

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal pada Kamis (9/9) di Gedung Mahkamah Agung RI.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Turut hadir Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, Wakil Menteri, Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal, Direktur Inspektur Jenderal, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi, Direktur Advokasi Kerjasama Desa dan Pedesaan selaku rombongan dari Kementerian Desa dan PDT.

Setibanya di Gedung Mahkamah Agung, rombongan Kemendes PDT langsung menuju Ruang Pertemuan Ketua Mahkamah Agung RI pukul 15.27 WIB dan disambut secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung.

Pertemuan digelar dalam rangka audiensi Kementerian Desa dan PDT dengan Mahkamah Agung RI yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam lamanya.

Pertemuan lalu ditutup dengan penyerahan cenderamata antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Desa dan PDT. Kemudian dilaksanakan foto bersama. (st, ds, RS/photo:kdr, sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.