Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENGGELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MAHKAMAH AGUNG MENGGELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Demi terciptanya peradilan yang Agung, Senin 26 April 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Hakim terlapor Drs. M. Nasir Q, SH., MH, NIP. 150 231 998, pangkat/Gol: Pembina Tk.1 (IV/b) dengan Jabatan Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Atas pengaduan dari sdr. H. Ismail Abu, S.S dan Sdr. Ariansyah, yang terdaftar pada badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan nomor agenda: 54/BP/A/I/2010, dengan rekomendasi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sidang yang bertempat di ruang. MR. DR. Wirjono Prodjodikoro MA RI ini sesuai dengan pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan / atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. M. Imron Anwari, SH, SpN., MH. Hakim Agung / Ketua Muda Militer Pada Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Drs. Habiburrahman., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim . 3. H. Djafni Djamal, SH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 4. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 5. Prof. Dr. Mustafa Abdullah, SH. Anggota komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 6. Prof Dr. Chatamarrasjid AIS, SH.,MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh: H. Sunarto, SH., M.Hum. Inspektur Wilayah III Badan pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim

Hakim Nasir dilaporkan dengan dakwaan menerima uang para mahasiswa pasca sarja UMI, Pare - pare dengan total 61 juta rupiah. Atas tindakan tercelanya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (crew,ats,dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•