Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Selasa 10 Juli 2012 Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas nama Hakim PS (Hakim Pengadilan Negeri Denpasar) dan Hakim ABS (Hakim Pengadilan Negeri Sleman) pada pukul 09.00 WIB dan 13.00 WIB di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 03/MKH/VII/2012 Tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, dibentuklah susunan Majelis Kehormatan Hakim, dengan anggota sebagai berikut :

1. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Dr. Taufiqurahman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. Dr.Ibrahim, SH., MH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Komisi Yudisial 4. Jaja Ahmad Jayus SH., MH , Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. Sri Murwahyuni, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. Dr. Imam Soebechi SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 7. Dr. H.M Zaharuddin Utama, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•