Mahkamah Agung Minta Gaji Hakim Dinaikkan
JAKARTA "“ Makamah Agung meminta gaji hakim dinaikkan ."Kalau menurut ukuran saya ,gaji hakim sekarang sangat kecil ,"kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di gedung Mahkamah Agung ,Jakarta,Jum"™at lalu.
Menurut bagir,kenaikan gaji hakim itu dibutuhkan agar para hakim dapat membiayai kebutuhan keluarga, seperti biaya sekolah anak dan cucilan rumah .Namun Bagir menyerahkan masalah ini kepada pemerintah sebagai penyusun angaran Negara
Sementara itu,Ketua Ikatan Hakim Indonesia Djoko Sarwoko mengatakan sudah mengirim draf usul gaji hakim kepada Menteri Keuangan. Menurut dia ,Pada februari mendatang , Mahkamah Agung bersama Departemen Keuangan akan mengadakan pertemuan yang membahas masalah ini.
Komisi Yudisial juga pernah melontarkan ide untuk kenaikan gaji hakim.Menurut anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeprato, kenaikan gaji ini akan mempengaruhi putusan yang dibuat sehingga lebih baik "Putusannya juga bisa sejahtera,"ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo,Pemerintah sudah menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2007 tentang Peraturan Gaji Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara,dan Peradilan Agama . Berdasarkan aturan itu ,gaji hakim terendah,yaitu pada golongan III-A,adalah Rp.1,79 juta. Jumlah ini naik 10 persen di banding gaji sebelumnya,yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomer 70 Tahun 2005,yakni Rp 1,63 juta.
Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin mengatakan wajar bila gaji hakim dinaikkan. "Tapi itu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja,"ujarnya. Dia juga berharap kenaikan gaji bisa menekan suap dan korupsi.
