Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI

azizah
•
Bagikan:

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meraih National Procurement Award 2018 pada kategori " Komitmen Penerapan Standar LPSE:2014 " berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi & implementasi e-procurement.

Pengahargaan ini diberikan langsung oleh Kepala LKPP Republik Indonesia, Dr. Agus Prabowo kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Achmad Setyo Pudjoharsoyo,S.H.,M.Hum, pada hari Selasa 30 Oktober /2018 di Sabuga Center Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung.

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga/Instansi Pusat ke 7 dari 86 Lembaga/Instansi Pusat yang sudah memenuhi & menerapkan 17 Standar Pelayanan LPSE. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN NATIONAL PROCUREMENT AWARD 2018 DARI LKPP RI | Mahkamah Agung RI