Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN REIGSTRAR/ CEO FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN REIGSTRAR/ CEO FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu 14 April 2010, Mahkamah Agung RI menerima Kunjungan Registrar/ Ceo Federal Court Of Australia yang di ketuai oleh Chief Excekutive Registrar Warwick Soden yang di terima Ketua Muda TUN sebagai Ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, SH di ruang kerjanya, dengan di dampingi Ketua Muda Perdata sebagai Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perkara Atja Sondjaja, SH dan Plt Panitera MA sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Suhadi, SH. MH.

Pertemuan antara Federal Court Of Australia dengan Tim Pembaruan yang di pimpin Ketua Tim Pembaruan Paulus Effendi Lotulung, Atja Sondjaja sebagai Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perkara, Suhadi sebagai Sekretaris Kelompok Kerja dan Tim Pembaruan Wiwi dan Arya Suyudi yang membahas agenda tentang Kerjasama pembaruan antara FCA dan MA RI. Dan diskusi mengenai rencana kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI ke FCA pada September 2010 untuk penandatanganan MoU.

Seusai pertemuan para Chief Excecutive Registrar ini juga melakukan peninjauan langsung Fasilitas Manajemen Perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diantaranya Fasilitas pada Panitera Muda, Fasilitas pada Tim Yudisial, Meja Informasi dan Meja Pengaduan.(pn,ds/ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•