Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI MENGADAKAN PELATIHAN DALAM MERENCANAKAN & MENYUSUN SOP (STANDART OPERATING PROCEDURES)

MAHKAMAH AGUNG RI MENGADAKAN PELATIHAN DALAM MERENCANAKAN & MENYUSUN SOP (STANDART OPERATING PROCEDURES)

okho
•

JAKARTA-HUMAS.Rabu tanggal 29 April 2009 pukul 10.00 WIB,di Ruang Mr. DR. Wiryono Projodikoro Mahkamah Agung RI mengadakan pelatihan dalam merencanakan dan penyusunan SOP (Standart Operating Procedures) yang di buka oleh Plh KaBUA Bapak Dermawan S. Djamian SH., MH., CN. kegiatan Pelatihan ini di hadiri oleh Kepala Biro Perlengkapan Bapak Ade Usman, SH., MH. dan dua Narasumber dari ICCP USAID, serta dimoderatori oleh Bapak Nursani SH. Kabag Rencana dan Program dari Biro Perencanaan dan Organisasi. Peserta yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari tujuh Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Dalam pelatihan tersebut di jelaskan bahwa SOP (Standart Operating Procedures) adalah penjelasan tertulis mengenai pelaku dan rangkaian urutan kegiatan yang secara baku harus dilakukan untuk menghasilkan produk atau jasa.

SOP (Standart Operating Procedures) sendiri memiliki enam kegunaan bagi para pelaksana kegiatan; Pertama untuk Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ke dua untuk Mengurangi ketergantungan kepada pegawai tertentu serta memudahkan penggantian pelaku atau pelaksana kegiatan. Ke tiga untuk memungkinkan Pengukuran kinerja pelaku atau pelaksana kegiatan. Ke empat untuk Memudahkan pengendalian dan evaluasi atas suatu kegiatan. Ke lima untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pelaku atau pelaksana kegiatan. dan Ke enam untuk memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.(tgh/ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•