Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN TAHUN 1431 H/2010

MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN TAHUN 1431 H/2010

okho
•

Jakarta "“ Humas, Jumat 19 November jam 08.00 Wib Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Pemotongan hewan qurban sapi sebanyak 17 ekor dan 1 ekor kambing, yang berasal dari Ketua Mahkamah Agung RI H.Harifin A Tumpa, SH.MH. , Wakil Ketua Non Yudisial Drs.H.Ahmad Kamil , SH.M.Hum, dan unsur pimpinan dan karyawan Mahkamah Agung lainnya. Kegiatan Qurban ini dilaksanakan Rutin setiap tahun , Hasil Qurban Dibagikan ke setiap Satuan kerja dan kaum dhuafa yang berada di sekitar kantor Mahkamah Agung RI (Humas&Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN TAHUN 1431 H/2010 | Mahkamah Agung RI