MAHKAMAH AGUNG RI PERLUAS KERJA SAMA DENGAN QATAR
QATAR-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI beserta Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Ketua Kamar Agama dan Ditjen Badilag,beserta rombongan mengunjungi Dewan Tinggi Peradilan (Majelis A`la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Council), juga mengunjungi gedung pengadilan tingkat pertama
(Mahkamah Ibtidaiyyah), Pengadilan Tingkat Banding (Mahkakamah Isti`naf) dan Mahkamah Kasasi (Mahkamah Tamyiz). Delegasi Mahkamah Agung RI juga di antar melihat ruang-ruang sidang. Di Qatar peradilan tingkat pertama baik itu perdata maupun pidana sidang dengan hakim tunggal, kecuali perkara tertentu, misalnya mengenai tindak pidana narkoba, terorisme, pembunuhan, dan sebagainya bersidang dengan majelis. Tingkat banding bersidang dengan majelis, yakni dengan 3 (tiga) orang hakim, sedangkan tingkat kasasi bersidang dengan majelis, yakni 5 (lima) orang hakim.
Kunjungan ke Qatar untuk melakukan kerjasama pendidikan dan pelatihan, khususnya di bidang ekonomi syariah. Selama di Qatar Ketua Mahkamah Agung RI bertemu dengan Y.M. Masùd Muhammad Amiri Ketua Dewan Tinggi Peradilan (Majlis A`la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Court) yang juga secara ex officio sebagai Ketua Mahkamah Agung Qatar. Pada kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Qatar saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia serta kewenangan masing-masing peradilan. Ketua Mahkamah Agung Qatar menyambut baik rencana kerjasama antar dua Negara sahabat di berbagai bidang, anatara lain: pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan baik itu di bidang ekonomi syariah, mediasi dan bidang-bidang lain untuk saling memperkuat eksistensi masing-masing lembaga.
Di tengah-tengah pembicaraan, Ketua Mahkamah Agung Qatar, sangat tertarik dengan pengalaman Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan dan mengembangkan mediasi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Lembaga Mediasi yang digulirkan sejak tahun 2008, melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 adalah dalam rangka mengikis jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Mediasi banyak dipilih oleh para pihak pencari keadilan, karena denga jalan mediasi selain penyelesaian perkara akan tejadi kesepakatan (win win solution) juga proses berperkara akan dapat diselasaikan cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.
Merespons paparam Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung Qatar menyatakan minat dan ketetarikannya untuk mengirim para hakim Qatar guna mempelajari dan mendalami praktik mediasi di Indonesia. Sehingga dalam salah satu poin kerjasama (Memorandum of Understanding) Ketua Mahkamah Agung Qatar mengusulkan agar masalah mediasi dicantumkan dalam klausul dan dijadikan point penting dalam kerjasama tersebut.
Di penghujung kunjungan di Qatar, Ketua Mahkamah Agung RI beserta rombongan diundang oleh Duta Besar RI untuk Qatar Deddy Saiful Hadi untuk beramah tamah dan berdialog dengan perwakilkan masyarakat Indonesia yang berada di Qatar. Dialog diawali oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang memaparkan seputar perkembangan hukum di Indonesia. Para masyarakat Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI memberikan sosialisasi dan meluruskan beberapa isu yang dianggap misleading, karena kadang para ahli dan pengamat hukum tidak lagi berbicara hukum untuk hukum, melainkan hukum untuk kepentingan, yang lebih parah lagi jika bukan ahli hukum mengomentari dan berpendapat mengenai hukum.(Hasbi Hasan/Humas MA)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
