Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI POTONG 15 EKOR HEWAN KURBAN

MAHKAMAH AGUNG RI POTONG 15 EKOR HEWAN KURBAN

rudy

Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H secara simbolis menyerahkan hewan kurban pada Iduladha 1443 H, tahun ini kepada Rumah Potong Hewan Perusahaan Daerah (RPH PD) Darma Jaya selaku panitia Penyembelihan.

Penyerahan 15 ekor sapi ini berlangsung pada Senin, 11 Juli 2022 di RPH PD Darma Jaya Cakung Jakarta Timur.

Adapun hewan kurban ini berasal dari Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, serta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung. Sebelum penyerahan hewan kurban dilakukan pemerikasaan kesehatan hewan oleh Tim Medis.

Acara ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Humas).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.