Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN MEJA INFORMASI dan LAYANAN PENGADUAN

MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN MEJA INFORMASI dan LAYANAN PENGADUAN

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara peresmian ditandai dengan menekan tombol sirine. Hadir dalam acara ini wakil ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, para Ketua Muda, para hakim agung, Master of Director USAID, Walter North, Anggota Komisi Keterbukaan Informasi, Henny S, dan undangan lainnya.

Sebagai lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Saat ini, Mahkamah Agung terus berusaha mewujudkan bentuk keterbukaan Informasi dan pertanggungjawabannya kepada publik melalui layanan yang disebut Meja Informasi dan Pengaduan.

Pelayanan informasi di Mahkamah Agung RI telah online melalui situs www.mahkamahagung.go.id. Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas. Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan menjadi satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan pembaruan di peradilan. Diharapkan Pelayanan ini dapat membatasi interaksi langsung, baik Pimpinan maupun pegawai di Mahkamah Agung dan pencari informasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan efek negatif yang mungkin timbul dari interaksi langsung antara pegawai dan pencari informasi, terutama yang berkaitan dengan informasi penanganan perkara.(ats/Lsa/ind/tn/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN MEJA INFORMASI dan LAYANAN PENGADUAN | Mahkamah Agung RI