Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI SUPREME COURT OF CANADA

MAHKAMAH AGUNG RI TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI SUPREME COURT OF CANADA

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan delegasi Supreme Court of Canada atau Mahkamah Agung Kanada pada Selasa (3/2) di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat. Delegasi Mahkamah Agung Kanada dipimpin oleh Chief Justice Richard Wagner dengan didampingi Justice Mary T. Moreau, Justice Malcolm Rowe, serta Executive Legal Officer sekaligus Chief of Staff Daniel Byma. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan hubungan dan pertukaran pandangan di bidang peradilan antara kedua Lembaga dan memperkuat dialog kelembagaan serta memperluas kerja sama internasional Mahkamah Agung RI.

Delegasi diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi Mahkamah Agung Kanada turut didampingi oleh Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi RI serta unit kerja terkait kerja sama luar negeri, yakni Kepala Biro Humas dan Protokol Pan M. Faiz Kusuma W., Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit, serta Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri Hasri Puspita Ainun. (sk/ds/RS/Photo:alf,sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.