Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELEKSI 79 CAKIM AD HOC TIPIKOR YANG LULUS DALAM TES TERTULIS

MAHKAMAH AGUNG SELEKSI 79 CAKIM AD HOC TIPIKOR YANG LULUS DALAM TES TERTULIS

okho
•

MEGA MENDUNG-HUMAS, Senin 15 Februari 2010 Panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaksanakan tes Profail Asesmen dan tes Interviu/Wawancara kepada 79 Calon Hakim Ad Hoc Tipikpor yang lulus pada tes tertulis di Pusdiklat Mahkamah Agung.

Sehubunhan dengan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan terbitnya UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan bahwa Mahkamah Agung dan Unsure Masyarakat untuk mengadakan seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Calon hakim ad hoc yang lulus pada tes tertulis, yang telah dilaksanakan di 7 Provinsi antara lain Bandung, Samarinda, Makassar, Medan, Palembang, Surabaya dan Semarang tahun 2009. Hakim ad hoc di tingkat pertama dengan jumlah 43, tingkat banding 17 dan tingkat kasasi 19.

Para calon hakim ad hoc ini masing-masing akan diwawancai oleh 3 pewawancara. Pewawancara ini dari Mahkamah Agung dan Masyarakat dengan dibagi 3 kelas diantaranya, kelas pewawancara 1. Djoko Sarwoko, SH.MH., Dr. Bambang Widayatno, SH.LLM., Prof. Dr. Komariah E. Supardjaja, SH., kelas pewawancara 2. Dr. Arttidjo Alkostar, SH.LLM., Moegihardjo, SH., Dr. Suharto, SH.MH., dan kelas pewawancara 3. H. M. Hatta Ali, SH.MH., Lukman Bahmid, SH., H. Muhammad Taufik, SH.MH.

Para pewawancara ini akan menginterviu para calon hakim ad hoc mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi untuk di lingkungan mahkamah agung. Tes seleksi interviu ini berlangsung dari tanggal 13 Februari sampai dengan 16 Februari 2010 di Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung "“ Bogor.(ds/wea/eye)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG SELEKSI 79 CAKIM AD HOC TIPIKOR YANG LULUS DALAM TES TERTULIS | Mahkamah Agung RI