Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN LOKAKARYA SK KMA 144/2007 DAN TEMUAN HASIL SURVEY

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN LOKAKARYA SK KMA 144/2007 DAN TEMUAN HASIL SURVEY

okho

JAKARTA-HUMAS: Kamis, 12 Juni 2008 Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Indonesia Legal Development Facility (IALDF) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaksanakan Lokakarya mengenai Temuan Hasil Survey Tentang Akses dan Ekuitas Pengadilan Agama dan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, bertempat di Ruang Multimedia Soemadipradja & Taher, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Lokakarya yang dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Wahyu Widiana, didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dan Team Leader Indonesia Australia Development Facility (IALDF), Stewart Fenwick tersebut, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti Advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Akademisi. Lokakarya tersebut dibagi menjadi 2 sesi.

Sesi I pembicaraan mengenai sosialisasi tentang temuan hasil survey berskala nasional pada tahun 2007 yang dilakukan oleh Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF) bersama dengan Universitas Islam Negeri di Jakarta dan Yogkarta, LSM PEKKA, Family Court of Autralia bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI terhadap 1.040 responden yang diambil secara acak dari 35 daerah perkotaan dan pedesaan yang terpilih berdasarkan metodologi penelitian yang digunakan. Pembicara pada sesi ini adalah Dr. Jajat Burhanudin dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), Cate Sumner dari IALDF dan Drs. H. Wahyu Widiana, M.A dari Mahkamah Agung. Dalam kesempatan tersebut baik Jajat Burhanudin maupun Cate Sumner, menyampaikan bahwa tujuan penelitian survey itu sendiri pada intinya adalah untuk mengetahui apakah Pengadilan Agama telah secara universal dapat diakses oleh orang-orang Islam di Indonesia dan khususnya masyarakat miskin, dan apakah masyarakat miskin mengalami kualitas pelayanan yang sama, serta apakah perempuan mendapatkan tingkat kepuasan yang sama dengan laki-laki terhadap layanan yang diberikan Pengadilan Agama. Sosialisasi hasil survey itu sendiri menurut, Wahyu Widiana menjadi salah satu masukan bagi Mahkamah Agung, agar Pengadilan Agama khususnya dan Pengadilan-Pengadilan dalam lingkugan peradilan lainnya dapat mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Lebih lanjut disampaikan, bahwa respon strategis awal yang dilakukan oleh Pengadilan Agama agar lebih mudah diakses serta dapat memberikan perlakuan yang lebih adil bagi mereka yang membawa perkara ke Pengadilan adalah melaui tindakan-tindakan yang terpusat pada lima bidang, yaitu : (1) anggaran prodeo (perkara-perkara yang tidak dikenakan biaya), (2) prosedur beracara secaa prodeo, (3) sidang keliling, (4) informasi yang lebih baik tentang prosedur berperkara di Pengadilan dan (5) meningkatkan pelayanan terhadap pengguna Pengadilan.

Pada sesi II pembicaraan mengenai sosialisasi pelaksanaan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pembicara pada sesi ini adalah Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM, Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I dan M. Fauzi Syuaib, MPd, Ketua Program Studi Humas Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI. Dalam kesempatan tersebut, Artidjo Alkotsar menyampaikan latar belakang dikeluarkannya SK 144/2007 dan langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan-Pengadilan untuk melaksanakan isi SK tersebut. Latar belakang diterbitkanya SK tersebut adalah keinginan Mahkamah Agung untuk menerapkan prinsip pengadilan yang terbuka (transparent) yang merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia. Lebih lanjut dikatakan bahwa keterbukaan merupakan kunci lahirnya akuntabilitas (pertanggungjawaban), sebab melalui keterbukaan (transparansi) Hakim dan pegawai pengadilan akan lebih berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam kontek tersebut, ada 3 (tiga) hak publik yang relevan yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan, yaitu (a) hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik, (b) hak publik atas informasi, dan (c) hak untuk mengajukan keberatan. Sedangkan M. Fauzi Syuaib, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemberlakukan SK 144/2007 tersebut haruslah didukung oleh semua pihak yang terlibat, mulai dari tingkat pimpinan sampai para pegawai, jika tidak tujuan dari diterbitkannya SK tersebut tidak akan tercapai. Selain itu, Fauzi juga menyampaikan masukan agar orang-orang yang menjadi petugas pada media informasi tersebut, haruslah orang-orang yang terampil, sehingga informasi yang diberikan adalah informasi yang akurat dan tepat. Selain itu, media informasi haruslah diisi oleh petugas-petugas yang dapat berkomunikasi dengan masyarakat dengan cara yang baik dan santun, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari media informasi yang disediakan.

Rencananya Lokakarya ini selain di Jakarta, akan diselenggarakan di Surabaya, Medan, Banda Aceh, Pontianak (kalimanta Barat) Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Makassar (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN LOKAKARYA SK KMA 144/2007 DAN TEMUAN HASIL SURVEY | Mahkamah Agung RI