Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN

rudy

Jakarta-Humas: Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1446 H. Mahkamah Agung menyelenggarakan pemotongan hewan qurban sebanyak 19 ekor sapi, pada hari senin 9 Juni 2025, bertempat dirumah potong hewan Prumda Dharma Jaya, Cilincing Jakarta Timur. Prosesi penyerahan hewan qurban secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala Biro Umum Mahkamah Agung Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H kepada perwakilan Prumda Dharma Jaya.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum mengatakan pemotongan hewan qurban berupa 19 sapi ini merupakan hasil dari partisipasi 56 Shohibul qurban yang ada dilingkungan Mahkamah Agung. Dari Shohibul qurban tersebut dibelikan hewan qurban berupa sapi dengan kwalitas terbaik dengan proses kesehatan sesuai syariat Islam.

Lebih lanjut, Arifin mengunggapkan nantinya daging qurban tersebut akan didistribusikan pada hari selasa, 10 Juni 2025 kepada mereka yang berhak menerima seperti masyarakat sekitar lingkungan Mahkamah Agung, yayasan dan pondok pesanteren yang membutuhkan.

Momentun berkurban adalah waktu yang tepat bagi umat Islam berbagi sebagian hartanya untuk menyembelihkan hewan ternak dan diperuntukkan untuk umat Islam lainnya yang kurang mampu. Diharapkan kegiatan ini menjadi ajang mempererat Ukhuwah Islamiyah. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN | Mahkamah Agung RI